TAPSEL, BENTENGTAPANULI.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Batangtoru meringkus para pelaku yang diduga melakukan pemalakan (pungli) terhadap supir truk yang melintas di daerah tersebut, Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Iya benar, ada lima terduga pelaku yang telah kita amankan dari tempat terjadinya praktik pungli terhadap supir truk,” kata Kapolsek Batangtoru AKP Daulat MZ Harahap mewakili Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib.
BACA: Plt Kabid Perizinan Psp Divonis 1 Tahun Dalam Perkara Pungli
Dia mengatakan, penangkapan ini atas respon tanggap aparat kepolisian terkait beredar hingga viralnya sejumlah video di jejaring sosial Facebook, yang memperlihatkan praktik pungli yang dilakukan beberapa pria kepada supir truk yang melintas di wilayah hukum Polsek Batangtoru.
Para pelaku, masing-masing MN (23) dan KB (29) warga Lorong II Desa Bandar Hapinis, ML (28) dan SH (21) serta MAN (18) warga Lingkungan I dan III Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
Kelimanya ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Umum Lorong III Kelurahan Hutaraja, Jalan Umum Lingkungan I Kelurahan Hutaraja dan di Jalan Umum lorong III Desa Bandar Hapinis, Kecamatan Muara Batangtoru, Tapanuli Selatan.
Kasubag Humas Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu menerangkan, Kapolsek Batangtoru AKP Daulat MZ Harahap bertindak langsung memimpin operasi sapu bersih dan penangkapan terduga pelaku pungli di jalan lintas tersebut.
BACA: Hilangnya Jempol Kaki, Tangis Pelajar Korban Laka Lantas Jalan Kenanga Psp
“Kapolsek Batangtoru mensiasatinya dengan cara mengikutsertakan tiga orang personel di dalam mobil truk yang hendak melintas pada zona sasaran praktik pungli, sedangkan beliau membuntuti dari belakang,” jelas Alpian.
Selanjutnya, begitu pelaku mulai melancarkan aksi pemerasan dengan menghambat laju truk dan memintai sejumlah uang, aparat kepolisian turun dan langsung sigap mengamankan para pelaku. Demikian seterusnya hingga keseluruhan lokasi.
“Kelima pelaku berikut barang bukti berupa uang senilai Rp60 ribu telah diamankan di Mapolsek Batangtoru. Pelaku kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang dengan kekerasan memberikan barang,” tegas Alpian.