Bagai Disambar Petir di Siang Bolong, Terperanjat Dengar Pengakuan Polos Buah Hatinya

Share this:
ANWAR SHALEH-BMG
Remaja berinisial RSP, tersangka pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, sebut saja Mawar, Rabu (27/2/2019), malam sekitar pukul 21.00 WIB. Remaja berinisial RSP (19), warga Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ini ditangkap akibat perbuatannya yang tidak senonoh terhadap Mawar, siswi kelas III SD.

“Kasus ini tindaklanjut atas pengaduan Ibu korban, Nomor: LP/98/II/2019/SU/PSP,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah, disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Aiptu Jamil Siregar, kepada BENTENG TAPANULI, Kamis (28/2/2019).

Tindak pidana perbuatan cabul ini sendiri terjadi pada Senin (25/2/2019), malam sekira pukul 21.00 WIB, di kelurahan setempat. Dan terungkap berkat penuturan salah satu saksi kepada ibu korban, yang melihat bagaimana kejadian asusila itu menimpa Mawar.

Saksi menuturkan, ketika itu ia melihat korban dipeluk oleh pelaku, bertempat di salah satu rumah kosong belakang tempel ban, Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan.

BacaSelamat! Kompol Matnur Dalimunthe Jabat Wakapolres Padangsidimpuan

Seketika itu, saksi memberitahukan hal tersebut kepada orangtua Mawar, dan diteruskan dengan menanyakan langsung kepada Mawar. Bagai disambar petir disiang bolong, sang ibu terperanjat mendengar pengakuan polos dari buah hatinya.

BacaMiliki Ganja, Oknum Perawat Rumkit Padangsidimpuan Gol

Dengan lugunya korban menguraikan kepada orangtuanya, bagaimana detik demi detik perbuatan tersangka dalam mencabuli tubuh mungilnya. Tidak terima putrinya dilecehkan, Ibu Mawar berang dan tuntut pelaku agar diproses hukum.

“Pelaku sudah ditahan di Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, remaja ini dijerat Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Jamil.

Share this: