Benteng Tapanuli

Terjadi di Padang Lawas, Dendam Membara Karena Ibu Disakiti, Ayah Dihabisi

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang saat menginterogasi kedua tersangka pembunuh ayahnya di Mapolres Tapsel, Selasa (26/2/2019).

PALAS, BENTENGTAPANULI.com– Kasus memilukan terjadi di Padang Lawas (Palas). Dua anak masing-masing berinisial TWH (21) dan adiknya FA (16) nekat menganiaya ayah mereka, Sahat (55) hingga meninggal dunia. Pembantaian itu dilatarbelakangi dendam membara karena tidak terima ibu yang melahirkan keduanya Supriati sering dicaci maki, disakiti, disiksa oleh korban.

Puncaknya Senin (25/2/2019). Kedua anaknya TWH (21) dan adiknya FA (16) menemui ayah mereka Sahat di perladangan milik keluarga Desa Sosopan Julu, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Saat bertemu itu, TWH memukul Sahat menggunakan alu (kayu bulat) hingga roboh. Adiknya FA juga tidak tinggal diam dan ikut menganiaya ayah kandungnya tersebut. Sadar jika ayah mereka sudah tidak bernyawa, keduanya pun melarikan diri.

Keterangan dihimpun BENTENG TAPANULI, sebelum aksi pembunuhan ini, Sahat pulang ke rumah istrinya Supriati di Desa Sampean, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (24/2/2019). Tiba di rumah istrinya, Sahat mengungkapkan keluhannya karena telah kehilangan uang dan menduga jika kedua anaknya itulah yang telah mengambilnya.

Mendengar ocehan Sahat, TWH tersinggung. Kepada ayah tirinya itu, TWH berjanji akan membawa serta adiknya FA untuk menyelesaikan persoalan itu. Lalu sekira pukul 22.00 WIB, Sahat pamit dan kembali ke ladangnya di Desa Sosopan Julu. Keesokan harinya, TWH bersama adiknya FA pun pergi ke ladang korban di Desa Sosopan Julu hingga terjadi pembantaian terhadap korban. 

Mendapat laporan telah terjadi pembunuhan, personel Polsek Sosopan dibantu Tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung terjun ke lokasi. Setelah dilakukan olah TKP, polisi kemudian mengamankan FA (16) untuk dimintai keterangan. Sementara, TWH diringkus dari rumah pacarnya di kawasan Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/2/2019), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Jadi, korban dianiaya kedua anaknya hingga meninggal di ladang Desa Sosopan. Motifnya, dendam,” terang Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel, Selasa (26/2/2019).

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui nekat membunuh karena dilatarbelakangi rasa dendam terhadap korban karena sering menyakiti ibu mereka.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu batang alu yang telah terpotong menjadi dua, satu potong jaket, satu pasang sepatu, satu potong celana, dan satu unit HP.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman, pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” ujar kapolres.

Sekadar diketahui bahwa antara TWH dan FA merupakan abang beradik anak kandung dari Supriati. Tersangka FA adalah buah hati pernikahan korban dengan Supriati. Sementara, TWH anak Supriati dari suami sebelumnya.

Exit mobile version