Terjadi di Padang Lawas, Dendam Membara Karena Ibu Disakiti, Ayah Dihabisi
- Rabu, 27 Feb 2019 - 13:50 WIB
- dibaca 764 kali
Mendapat laporan telah terjadi pembunuhan, personel Polsek Sosopan dibantu Tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung terjun ke lokasi. Setelah dilakukan olah TKP, polisi kemudian mengamankan FA (16) untuk dimintai keterangan. Sementara, TWH diringkus dari rumah pacarnya di kawasan Kayu Ombun, Kota Padangsidimpuan, Selasa (26/2/2019), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
“Jadi, korban dianiaya kedua anaknya hingga meninggal di ladang Desa Sosopan. Motifnya, dendam,” terang Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel, Selasa (26/2/2019).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui nekat membunuh karena dilatarbelakangi rasa dendam terhadap korban karena sering menyakiti ibu mereka.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu batang alu yang telah terpotong menjadi dua, satu potong jaket, satu pasang sepatu, satu potong celana, dan satu unit HP.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman, pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” ujar kapolres.
Sekadar diketahui bahwa antara TWH dan FA merupakan abang beradik anak kandung dari Supriati. Tersangka FA adalah buah hati pernikahan korban dengan Supriati. Sementara, TWH anak Supriati dari suami sebelumnya.