Benteng Tapanuli

KWI Padangsidimpuan Tolak Pembatasan Jam Operasional Warnet

Salahsatu warnet di Kota Padangsidimpuan (Psp). Foto ini diabadikan Rabu (20/2/2019).

PADANGSIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Rencana Walikota Padangsidimpuan menerbitkan peraturan tentang pembatasan jam operasional warnet mengundang keresahan kalangan pengusaha warung internet (warnet) di kota setempat.

Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan yang mengatur pembatasan jam operasional warnet, dikhawatirkan berimplikasi terhadap penurunan omzet pendapatan. Salah satu pihak yang menyuarakan keberatan muncul dari Komunitas Warnet Indonesia (KWI) Cabang Padangsidimpuan.

“Mayoritas kami kalangan pengusaha warnet se-Padangsidimpuan, sangat tidak sependapat bahkan menolak keras pemberlakuan aturan pembatasan masa operasional warnet,” kata Ahmad Rajab, perwakilan KWI Padangsidimpuan ketika ditemui BENTENG TAPANULI (tapanuli.bentengtimes.com), Selasa (19/2/2019).

Menurut Ahmad, pemerintah kota tidak bisa begitu saja secara sepihak, menerbitkan peraturan yang menyangkut usaha mikro menengah tanpa ada tahapan audensi dengan para pengusaha warnet itu sendiri. Pemerintah kota harus lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya karena faktor keluhan dari sekelompok masyarakat yang mengatakan keberadaan warnet negatif, dijadikan sebagai landasan berpikir untuk menggeneralisir semua warnet itu tidak baik.

Ia mengetahui wacana ini dari pemberitaan media, muncul disaat mediasi perseteruan dua kelompok warga di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Menurut salah seorang tokoh masyarakat, pemicu generasi muda melakukan pencurian dan jambret dalam mendapatkan uang untuk bisa bermain warnet.

Namun, Ahmad justru balik bertanya, apakah sudah pernah baik itu dari personal maupun kelembagaan melakukan serangkaian penelitian khusus akan hal itu, sehingga membuat kesimpulan bahwa warnet itu identik dengan hal-hal yang tidak baik.

“Jangan memandang dari sisi negatif saja, tapi tinjau juga sisi positifnya. Lebih berat mana,” pungkas Ahmad.

Tanpa disadari, lanjut Ahmad, pada dasarnya pengusaha warnet punya kontribusi besar bagi pemerintah, terutama dalam hal mengurangi angka pengangguran.

“Warnet itu kan sudah memperkerjakan banyak orang,” ungkap Ahmad.

Kalau ditelaah lebih mendalam, kata Ahmad, manfaat dari keberadaan warnet betul-betul sangat dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggunakan. Ini dibuktikan dengan begitu banyaknya siswa dan mahasiswa yang mencari tugas rumah sekolah lewat sarana warnet.

“Eksistensi warnet kaya manfaat. Belum lagi bicara dampak pergerakan laju ekonomi bagi warung sekitaran warnet. Oleh karena itu, pembatasan masa operasional harian warnet yang mengharuskan berakhir pada pukul 22.00 WIB atau pukul 10 malam sangat tidak beralasan,” terangnya.

Jangan sampai niat pemerintah menekan angka kriminalitas, justru menjadi blunder. Generasi muda yang tadinya menghabiskan waktu di warnet, akan beralih ke pengisian kesibukan dengan aktivitas yang justru menimbulkan peningkatan tindak pidana kejahatan.

Pendapat senada dikemukakan Ahli IT KWI, Bima Anugrah. Dia menyatakan daripada para remaja berkeliaran ataupun keluyuran di tempat- tempat yang tidak baik, maka akan jauh lebih baik main di warnet. Sebab bila mengacu kepada harga bermain di warnet yang hanya Rp8 ribu, berbeda jauh dengan harga pembelian narkoba dan miras.

Pada kesempatan itu, Ahmad Rajab dan Bima Anugrah sepakat menyatakan agar pihak pemko tidak terlalu tergopoh-gopoh dan alangkah baiknya mengkaji ulang wacana pembatasan jam operasional warnet tersebut, sebab menurut keduanya implikasinya akan berakibat fatal terhadap sektor perekonomian warga.

“Saya yakin di bawah kepemimpinan pak Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan akan dapat memberikan keputusan secara arif dan bijaksana, untuk Padangsidimpuan yang lebih bersinar dan sejahtera,” tandas Ahmad, diamini Bima Anugrah.

Exit mobile version