Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum ASN Tapsel Diburu Polisi
- Kamis, 24 Jan 2019 - 20:02 WIB
- dibaca 235 kali
TAPSEL, BENTENGTAPANULI.com– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel), masuk dalam list Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Adalah I alias Mail.
Dalam peredaran narkoba, keterlibatan oknum ASN ini bukan tanggung-tanggung. Tersangka I alias Mail diduga kuat nyambi (bekerja sambilan, red) sebagai bandar narkotika golongan I jenis ganja dan sabu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan kepada BENTENG TAPANULI (tapanuli.bentengtimes.com), Kamis (24/1/2019), mengatakan I alias Mail ditetapkan sebagai orang yang dicari polisi, akibat hasil temuan di dalam rumahnya.
Identitas Mail diketahui dari pengakuan tersangka lain yang sebelumnya berhasil ditangkap, pada Selasa (22/1/2019). Atas kesaksian tersangka lain itu, petugas langsung bergerak menuju kediaman Mail, di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan (Psp).
“Ketika disambangi, Mail tidak didapati berada di rumah. Namun dari hasil pengeledahan, kepolisian menemukan satu buah tas warna hitam berisi dua bal narkotika golongan I jenis ganja, ranting ganja, biji ganja, dan satu bungkus rokok Dunhill yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dan ganja,” terang Panjaitan.
Baca: Oknum PNS Kejari Sidimpuan Ditangkap Edarkan Narkoba
Sedangkan terhadap tersangka (lain) yakni pemberi informasi peran Mail, sebut Panjaitan, inisialnya adalah RMN (26), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. RMN berhasil diringkus di Jalan Sori Muda Siregar, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan.
Informasi dihimpun, dari hasil operasi penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita total keseluruhan barang bukti berupa, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 2,21 gram, satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, dua bal dibalut lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 2.700 gram, satu bungkus plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja seberat 750 gram.
Baca: Uji Tempur di Perbukitan Tor Sihite, TNI Temukan 3,5 Hektare Ladang Ganja
Kemudian, satu bungkus plastik transparan berisi 30 plastik klip transparan yang berisi narkotika ganja seberat 95 gram, tiga bungkus plastik transparan berisi biji ganja seberat 60 gram, satu bungkus plastik transparan berisi ranting ganja seberat 170 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah bungkus rokok Dunhill berisi satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 2,80 gram, serta dua bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,91 gram.
“Tindak lanjut perkara, tersangka RMN beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Sedangkan terhadap tersangka Mail, petugas kepolisian akan terus melacak keberadaannya,” pungkas Panjaitan.