MEDAN, BENTENGTAPANULI.com– Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap plt Kabid Pelayanan Perizinan Padangsidempuan (Psp) Armen Parlindungan Harahap dalam kasus pungutan liar (pungli) Penerbitan Izin Tanda Daftar. Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VI, Gedung PN Medan, Senin (15/10/2018).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi, dalam putusannya menyebutkan Armen terbukti melanggar Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Selain vonis penjara, hakim juga menghukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
(Baca: Pejabat Pemko Sidimpuan Tertangkap Tangan Lakukan Pungli)
(Baca: Disergap Tim Saber Pungli, Bendahara Dinkes Kabur Lewat Jendela)
Armen diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, pada Selasa (10/4/2018) lalu. Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, dimana tersangka meminta uang sebesar Rp75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp53 juta.
Penyerahan uang cicilan sebesar Rp15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.
(Baca: Poldasu OTT Pungli di Syahbandar Tanjungbalai Asahan, 2 PNS Diamankan)
(Baca: Pungli saat Pendaftaran, 7 Guru dan Pegawai MAN Deli Serdang Terjaring OTT)
Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit handphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan.