MADINA, BENTENGTAPANULI.com – Personel Polres Mandailing Natal menemukan 7 hektare lahan ganja yang berlokasi di Tor Aek Gorsing, Desa Aek Nabara, Kecamatan Panyabungan Timur.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan pengembangan kasus Laporan Polisi Nomor: LP/87/IX/2018/SU/RES MDN tanggal 21 September 2018 dengan tersangka IN.
(BACA: Pengedar Ganja Hutatoruan Tarutung Diringkus)
“Dari hasil keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari pemilik lahan bernama MN,” ujarnya, Kamis (4/10/2018).
Setelah pengembangan dan penyelidikan ke lokasi, aparat menemukan 7 hektare ladang ganja. Pemilik lading ganja tersebut diduga dua orang, yakni MN seluas 2 hektare dan IM 5 hektare yang saat ini dalam pencarian petugas.
(BACA: Mau Nyabu, Dua Sejoli Ditangkap di Depan Kos-kosan)
Setelah ditemukan, petugas kemudian melakukan pemusnahan di lokasi dan sebagian dibawa ke Mapolres Madina sebagai barang bukti.
“Ladang ganja seluas 7 hektare tersebut diperkirakan jumlah tumbuhannya sebanyak 56.000 batang, kalau dikeringkan jumlahnya sekitar 6.125 kg,” katanya.
(BACA: Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat)
Ladang ganja tersebut ditemukan petugas di koordinat 049’22.00″ 9945’22.6″E Pegunungan Tor Aek Gorsing, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal.