Walhi Sumut Gugat Izin Lingkungan Proyek PLTA Batang Toru

Share this:
Dok Walhi for BMG
Aktivis Walhi saat menggelar aksi sekaligus mendaftarkan gugatan atas izin lingkungan PLTA Batang Toru di PTUN Medan, Rabu (8/8/2018).

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com– Bersama 36 advokat di Sumatera Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (8/8/2018). Mereka mendaftarkan gugatan atas izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru.

Langkah itu dikarenakan proyek PLTA dinilai akan merusak habitat bagi banyak satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi dan terancam punah di Batang Toru.

“Kami menilai megaproyek itu lebih banyak dampak buruknya bagi lingkungan dan masyarakat. Untuk itu, kita mendaftarkan gugatan terkait izin lingkungan dari PT NSHE,” kata Direktur WALHI Sumut Dana Prima Tarigan.

(Baca: PLTA Batang Toru Selesai, Diharap Mampu Gairahkan Investasi Sumatera ‎)

Dana menuturkan, wilayah pembangunan PLTA berada di kawasan hutan Batang Toru, yang menjadi habitat Orang Utan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis). Dimana, Orang Utan Tapanuli merupakan satu-satunya jenis kera besar di dunia yang endemik pada satu provinsi.

“Kawasan ini juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi serta terancam punah, seperti Harimau Sumatera, beruang madu, tapir, kambing hutan, termasuk burung enggang gading dan Burung Kuau serta berbagai jenis bunga bangkai dan raflesia,” ucap Dana.

PLTA Batang Toru merupakan proyek PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) yang digadang-gadang sebagai PLTA terbesar di Pulau Sumatera, dengan kapasitas 510 MW.

Share this: