PALAS, BENTENGTAPANULI.com– Kecurigaan petugas Polsek Barumun Polres Tapanuli Selatan saat melihat mobil Daihatsu Xenia warna silver parkir sembarangan di jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jumat (3/8/2018), akhirnya membuahkan hasil. Dari sopir mobil dengan nomor polisi BM 1269 CO, itu petugas menemukan narkoba jenis sabu dan ganja.
Keterangan dihimpun, petugas saat melihat posisi parkir mobil tidak wajar kemudian datang menghampiri. Seorang pemuda berinisial RSN alias M (20) yang duduk di bangku kemudi diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Ternyata, RSN menunjukkan gelagat mencurigakan. RSN juga tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya.
Melihat sikap RSN, petugas semakin yakin jika ada yang tidak beres. Apalagi RSN ketika ditanyai selalu memasukkan tangannya ke saku celana. Lalu, RSN didesak petugas agar mengeluarkan isi saku celananya. Benar saja, ternyata RSN mengantongi kotak pewangi mobil yang mana di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu.
“Setelah kotak pewangi dibuka, ketahuanlah kalau di dalamnya ada sabu,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP M Iqbal, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Minggu (5/8/2018).
(Baca: Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT)
Atas temuan barang bukti narkoba itu, pemuda yang belakangan diketahui menetap di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, digelandang ke Mapolsek Barumun guna penyidikan lebih lanjut.
Tiba di polsek, petugas menyisir kendaraan yang dibawa RSN. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan yang diduga ganja. Bungkusan itu terdapat di dalam tas.
“Tersangka RSN dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zulfikar.
(Baca: Baru Menjabat, Kapolsek Langsung Kerja Cepat, Pemakai Narkoba Diringkus)
Informasi diperoleh, petugas mengamankan narkoba diduga sabu seberat 2,05 gram, enam bungkus plastik klip kecil tak berisi, tas sandang warna hitam berisi satu bungkus plastik diduga ganja seberat 2,8 gram. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp8 juta, satu batang pipet berwarna pink, satu batang pipet berwarna putih dan dua mancis.