Benteng Tapanuli

Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT

Jahlela Wati Rambe, satu di antara tiga pengedar narkoba yang diamankan Polres Tapsel, tampak menangis, Minggu (5/8/2018).

PALUTA, BENTENGTAPANULI.com– Munawir Siregar ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Munawir menjadi incaran petugas Sat Resnarkoba usai memeroleh informasi dari dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu yang ditangkap pada Minggu (5/8/2018). Kedua tersangka itu mengaku beli sabu dari Munawir.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP M Iqbal, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, petugas awalnya memeroleh informasi bahwa peredaran narkoba marak di Dusun Sijabijabi, Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

(Baca: Baru Menjabat, Kapolsek Langsung Kerja Cepat, Pemakai Narkoba Diringkus)

Petugas pun bergerak cepat menyisir rumah-rumah dan kafe-kafe di kawasan dusun tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat seorang ibu rumah tangga bernama Jahlela Wati Rambe (31), sedang berada di suatu kafe. Petugas pun mendatangi dan melihatnya memegang bungkus rokok.

Saat diperiksa, terdapat sabu seberat 0,14 gram di dalam bungkus rokok tersebut. Sabu itu dikemas dalam bungkusan plastik klip.

“Dan atas keterangan tersangka JWR (Jahlela Wati Rambe) bahwa ia membeli sabu dari Munawir Siregar (DPO),” ujar Zulfikar.

(Baca: MTQN ke-50 di Tapsel, Pj Gubsu: Al-Qur’an sebagai Obat Menenangkan Hati)

Tak jauh dari lokasi penangkapan Jahlela Wati Rambe, petugas juga mengamankan seorang petani bernama Irfan Harahap (35), saat berada di kafe milik Moppang Harahap di Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekitar pukul 01.15 WIB.

Saat diperiksa, Irfan Harahap ketahuan memiliki sabu seberat 0,14 gram. Sabu itu juga dikemas dalam plastik klip.

Sama seperti Jahlela Wati Rambe, Irifan Harahap juga mengaku membeli sabu dari Munawir.

“Dari keterangan tersangka bahwa dia memperoleh sabu dari Munawir Siregar (DPO), lalu oleh tersangka membaginya menjadi delapan bungkus untuk dijual dengan seharga Rp100 ribu per bungkus,” ujar Zulfikar.

Petugas Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan tak berhenti di sini. Usai menangkap Jahlela Wati Rambe dan Irfan Harahap, petugas mencari pemilik kafe bernama Moppang Harahap.

(Baca: Bantuan Untuk Santri Korban Kebakaran Ponpes Islamiyah Gunung Raya)

Petugas juga menggeledah rumah Moppang di Desa Siopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari rumah tersangka ditemukan narkoba jenis sabu dalam tas kecil yang digantung.

Petugas juga menemukan kotak rokok berisi plastik kecil yang diduga sabu di atas atap.

(Baca: TNI Dampingi Petani Demi Bantu Pemerintah Sukseskan Swasembada Pangan)

Moppang sendiri mengaku membeli sabu itu dari seseorang bermarga Hasibuan. Petugas pun turut menetapkan Hasibuan dalam daftar DPO bersama Munawir Siregar.

“Pengakuan tersangka Moppang Harahap bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari marga Hasibuan (DPO) sebanyak satu bungkus dengan seharga Rp100 ribu,” kata Zulfikar.