MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Video yang viral di media sosial terkait adanya running teks di salah satu SPBU di Medan yang berisi penghinaan pada Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, ditangani serius oleh polisi. Kini, pelaku penyebaran video telah ditangkap.
Pelaku tersebut bernama Irianto Pratama Tinambunan (20) yang merupakan mahasiswa asal Medan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri pada Kamis (24/5/2019) lalu sekira pukul 22.30 WIB.
BACA: Bupati Madina Ajukan Pengunduran Diri Karena Kecewa Warganya Tak Pilih Jokowi
“Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop,” kata Ikhwan, Rabu (29/5/2019).
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya diperiksa, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku awalnya sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, namun berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.
Lalu, ia dengan sengaja merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp dan Instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.
”Atas perbuatannya tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” katanya.
BACA: Jokowi Lantik 5 Dubes, 1 Diantaranya Bermarga Napitupulu
Sementara untuk pelaku pembuat running teks tersebut, Ikhwan mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku tersebut.