Benteng Tapanuli

Dinas Lingkungan Hidup Sumut Akui 91% Air Danau Toba Tercemar

Dialog Peduli Danau Toba yang digelar Studio 2 TVRI Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (12/2/2019).

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara Binsar Situmorang mengakui bahwa tingkat pencemaran air Danau Toba nyaris 100%.

“Dari hasil uji lab, persentase pencemaran air Danau Toba mencapai 91% untuk kategori sedang dan 9% untuk kategori ringan, untuk uji lab itu pada periode 2005-2010,” kata Binsar dalam dialog “Peduli Danau Toba” yang digelar Studio 2 TVRI Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (12/2/2019).

BACA: Bupati se-Kawasan Danau Toba Paparkan Kaldera Toba pada Tim Assesor Unesco

Prof Bungaran Antonius Simanjuntak (BAS) yang menjadi narasumber mengatakan bahwa PT Aquafarm Nusantara (PT AN) bukan satu-satunya pelaku pencemaran Danau Toba.

“Ada banyak perusahaan perusak lingkungan di sana. Ada perusak hutan, perusahaan ternak babi dan sebagainya. Karenanya, bukan sisa pelet saja yang membuat tercemar, tapi juga logam berat dan sebagainya,” ujar BAS.

Menurut Guru Besar Unimed ini, mau tidak mau solusinya adalah mengeruk dasar danau untuk mengembalikan keasriannya.

BACA: Taput Hanya Dapat Segini, Tokoh Pemuda Protes Keras Pembagian PAP PT Inalum

Narasumber lainnya, Ketua DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul mengatakan, harusnya Gubernur Sumut mencabut izin atau setidaknya membekukan izin.

“Ini adalah kasus pencemaran, bukan sekadar over capacity seperti fokusnya Gubsu,” kata Lamsiang.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengibaratkan kasus pencemaran Danau Toba oleh PT Aquafarm seperti pencuri dengan polisi. Katanya, banyak lembaga yang mengawasi PT Aquafarm alam mengoperasikan usahanya. Selain DLH Sumut, juga pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba, masyarakat dan sebagainya.

“Bahkan wartawan juga melakukan pengawasan. Ini kalian baru teriak-teriak waktu kebocoran sudah terjadi. Pengawasan terhadap Aquafarm tak cukup kuat, pencurinya lebih jago dari pada polisinya,” tegas Edy pada pelantikan Bupati Padang Lawas di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Senin (11/2/2019).

Dipaparkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AN, antara lain penggunaan pakan yang seharusnya sekitar 20 ton tetapi yang dilaksanakan melebihi. Lalu, kapasitas produksi yang mestinya tidak boleh lebih dari 10.000 ton namun yang terjadi jauh di atasnya. Limbah-limbah dibuang ke danau.

Kendati demikian, Edy menolak disebut hukuman teguran kepada PT AN oleh Pemprov Sumut sebagai bentuk sikap yang lembek atau tidak tegas. Sesuai aturan, seperti itulah mekanisme yang harus dilakukannya.

Katanya, diberikan waktu selama 6 bulan agar PT AN membenahi operasional usahanya dan memperbaiki semua temuan pelanggaran.

Jika sampai batas waktu 6 bulan tidak terjadi perbaikan, sanksi berikutnya berupa pembekuan usaha dan pencabutan izin.

“Ini bukan persoalan tegas atau tidak. Peraturan menyebutkan seperti itu. Kita bekukan usaha Aquafarm jika sesuai waktu yang diberikan tidak terjadi perbaikan,” terang Edy.