Lewat CCTV, Herdi Tak Menduga Pencuri Ikan Asin Miliknya Ternyata..

Share this:
BMG
Tersangka SP ditahan di RTP Mapolres Sibolga.

SIBOLGA, BENTENGTAPANULI.com– Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pencuri 2 karung ikan asin di Pasar Sibolga Nauli, beberapa hari yang lalu. Aksi pencurian ini terbongkar berkat adanya rekaman CCTV pasar. Pelaku inisial SP alias H (29), warga sekitar pasar, tepatnya Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja, dalam keterangan persnya, melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin membenarkan penangkapan pria penganggguran tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik kios, Herdi Rialam Sitorus Pane (26).

“Sekira pukul 06.00 WIB pagi, pelapor mau membuka kiosnya. Terkejut melihat pintu kios dalam keadaan terbuka dan gembok sebanyak 2 buah telah hilang. Waktu dicek barang-barang ternyata ikan asin sebanyak 2 karung tidak ada lagi,” ujar Sormin, Jumat (7/9/2018).

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban menghubungi pihak pasar untuk memeriksa hasil rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, dia melihat bahwa pelakunya adalah SP, warga sekitar yang dia kenal.

“Saksi korban dirugikan sekitar Rp2.070.000. Setelah tahu pelakunya, korban kemudian melapor. Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus tersebut,” ujarnya.

Lama dicari, SP akhirnya berhasil diamankan 3 hari kemudian saat sedang berjalan di terminal Sibolga. Kepada penyidik, SP mengakui perbuatannya dan mengaku kalau aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan seorang rekannya yang namanya masih dirahasiakan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Aksi pencurian dilakukan tengah malam sekira pukul 02.00 WIB. Dengan menggunakan kunci palsu milik rekannya.

“Kunci palsu punya teman SP, yang kerjanya penarik becak. Yang beraksi masuk ke dalam kios mengambil ikan asin adalah rekannya. Sedangkan SP memantau situasi di luar. Mereka berhasil mengambil 2 karung ikan asin,” ujar Sormin.

(Baca: Kecurigaan Polisi Bermula dari Parkir Sembarangan, Ternyata Ada Narkoba)

(Baca: Baru Menjabat, Kapolsek Langsung Kerja Cepat, Pemakai Narkoba Diringkus)

Kemudian, ikan asin tersebut dibawa naik becak ke arah Tukka. Di tengah jalan, SP diturunkan oleh rekannya yang pergi untuk menjualkan barang haram tersebut.

“Sekitar 30 menit kemudian, rekannya datang dan memberikan uang hasil penjualan ikan asin Rp175 ribu. SP mengaku gak tahu kemana ikan asin itu dijual kan rekannya” ujarnya.

(Baca: Anggota DPRD Nias Selatan Dinyatakan Positif Narkoba: Saya Konsumsi Obat Ini)

(Baca: Pengedar Ganja Hutatoruan Tarutung Diringkus)

Menurut SP, uang tersebut telah habis dibelanjakan. Sebagian dibelikan narkoba jenis sabu. Sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari.

“Rp100 ribu dibelikan sabu, sisanya digunakan untuk beli makanan dan rokok,” pungkasnya.

Kini, SP ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Terhadap SP dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Share this: