Kasus Lahan Hutan, Mangindar Simbolon Ditahan

Share this:
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditahan Kejatisu atas kasus dugaan korupsi.

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Jumat (18/8/2023) sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Diketahui bahwa Mangindar disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait izin membuka lahan hutan untuk permukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Baca: Ditemukan Ladang Ganja di Samosir, Pemilik Pasrah Dicabut Polisi

Baca: 50 Hektare Hutan di BaligeTerbakar

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam izin membuka hutan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Samosir.

“Pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999-2005,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Mangindar Simbolon yang saat ini menjabat Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Yos, pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi MS tidak hadir.

“Sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujar Yos.

Selanjutnya tim pidana khusus dari Kejati Sumut mendatangi domisili MS. Namun MS tidak berada di tempat. Kejati Sumut pun meminta kepada keluarga MS agar yang bersangkutan memenuhi pemanggilan tersebut.

“Tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya tiga terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Baca: Perda Masyarakat Adat Disahkan, TPL Wajib Hengkang dari Pandumaan-Sipituhuta

Baca: Anggota DPRD Sumut dari PKS Desak agar Rumah Dinas Bupati Samosir Dikosongkan

Dikatakan, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar. “Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus-6 September 2023 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,“ pungkas Yos.

Share this: