Natal Hingga Tahun Baru, ke Samosir Wajib Sudah Vaksin

Share this:
BMG
Kebijakan nasional tidak mungkin kami hindari, kami harus ikut. Bagaimana teknis pelaksanaannya, nanti akan kami diskusikan dalam tim Satgas

SAMOSIR, BENTENGTAPANULI.com – Pemkab Samosir akan menerapkan kebijakan pembatasan warga maupun wisatawan untuk masuk ke Kabupaten Samosir pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat yang akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gelombang III Covid-19.

Kadis Pariwisata Samosir Dumosch Pandiangan menyampaikan, pada akhir tahun, pihaknya menetapkan bahwa tamu yang masuk Samosir wajib vaksin minimal dosis 1 maupun membawa rapid test antigen. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan pers dan bakti sosial Forum Wartawan Pemprovsu-Dinas Kominfo Sumatera Utara di Kantor Bupati Samosir, Pangururan, Senin (29/11/2021) lalu.

Baca: Harapan Vandiko Gultom ke Sandiaga Uno: Jadikan Samosir jadi Smart Pariwisata

Baca: Info Penting dari Samosir, Longsor di Sigarantung Belum Bisa Dilalui

“Hingga saat ini Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom tetap menginstruksikan agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hingga saat ini imbauan tersebut masih terus dilakukan dengan dimonitor oleh Satgas Covid-19. Namun, nantinya saat penerapan aturan PPKM Level III tersebut, Satgas Covid-19 akan memperketat pengawasan terutama pada pintu masuk ke Samosir,” ujarnya.

“Kebijakan nasional tidak mungkin kami hindari, kami harus ikut. Bagaimana teknis pelaksanaannya, nanti akan kami diskusikan dalam tim Satgas,” imbuhnya.

Diketahui, penerapan aturan PPKM Level 3 pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjadi kebijakan dari pemerintah untuk mengantisipasi potensi gelombang 3 Covid-19 secara nasional.

Baca: Kunjungan Menparekraf ke Samosir: Agar Dali Nihorbo dan Dekke Naniura Diberikan Hak Kekayaan Intelektual

Baca: Periode Januari-Mei, Samosir Diguncang 184 Kali Gempa

Satgas Penanganan Covid-19 juga mengatur protokol kesehatan perjalanan internasional. Satgas telah menerbitkan Surat Edaran No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19. Peraturan ini berlaku sejak 29 November 2021.

Peraturan tersebut mengatur warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir. Adapun negara tersebut meliputi: Afrika Selatan, Angola, Malawa, Botswana, Zambia, Mozambique, Eswatini, Hong Kong, Zimbabwe, Namibia, dan Lesotho. Meski demikian, daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lain.

Adapun peraturan yang ditetapkan:
1. WNA: dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
2. WNI: boleh masuk ke wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan, seperti:
a. Tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
b. Tes PCR ulang ke-1 saat kedatangan.
c. Karantina 14 hari.
d. Tes PCR ulang ke-2 saat hari ke-13 karantina.

Adapun pengecualian yang diberlakukan pada WNA, yakni:
1. Pemegang visa diplomatik dan dinas.
2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas dan rombongan kunjungan resmi atau kenegaraan.
3. Berkunjung dengan skema travel corridor arragement.
4. Delegasi negara anggota G20.
5. Jika berasal dari negara lainnya maka seseorang wajib melakukan karantina selama tujuh hari.

Share this: