Martin Manurung Apresiasi Keputusan MK atas Hasil Sengketa Pilkada Samosir

Share this:
Ketua DPP Partai NasDem Martin Manurung menyaksikan sidang putusan MK terkait perselisihan hasil pilkada Kabupaten Samosir melalui live Youtube.

JAKARTA, BENTENGTAPANULI.com – Anggota DPR RI Martin Manurung mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir dan Nias Selatan, Kamis (18/3/2021). Menurutnya, putusan Majelis Hakim merupakan wujud penegakan konstitusi.

Baca: Samosir Bakal Punya Bupati Termuda se-Indonesia, Petahana Kalah di Hampir Semua Kecamatan

Baca: NasDem Humbahas: Martin Manurung, Harga Mati!

Martin Manurung menilai Hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang.

“Pastinya Majelis Hakim sudah menelusuri, menilai dan mencari tahu kebenaran permohonan dari para penggugat. Dan hari ini sama-sama kita ketahui bahwa MK sudah menolak gugatan dari masing-masing penggugat. Dipastikan paslon yang kita usung dari Kabupaten Samosir yaitu Vandiko Gultom-Martua Sitangang dan dari Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha-Firman Giawa akan segera dilantik,” ujarnya usai menyaksikan pembacaan putusan sengketa pilkada Samosir melalui siaran langsung di Akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua DPP Partai NasDem tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir dan Nias Selatan atas doa dan dukungannya, sehingga kemenangan pasangan yang diusung Partai NasDem itu dapat dikuatkan oleh MK.

“Pilkada dan proses sengketa telah selesai. Mari kita sudahi perdebatan. Mari sama-sama kita membangun Samosir dan Nisel agar lebih baik ke depannya,” pesan Martin yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Baca: Harapan Vandiko Gultom ke Sandiaga Uno: Jadikan Samosir jadi Smart Pariwisata

Baca: Ini Permintaan Bupati Samosir kepada Raja Belanda

Majelis Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan dan Samosir. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada kedua daerah tersebut. Dengan putusan ini, maka MK menguatkan hasil pleno KPUD Nias Selatan dan KPUD Samosir sebelumnya.

Dalam pembacaan putusan, mulai dari amar putusan hingga konklusi, MK tidak menemukan fakta hukum mengenai pelanggaran Pilkada seperti yang disampaikan pemohon.

Share this: