SAMOSIR, BENTENGTAPANULI.com– Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih satu rante di Panaharan, Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir, Jumat (26/7/2019) sore. Pemiliknya berinisial PS (42) juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Informasi dihimpun, PS merupakan warga Panaharan, Desa Sijambur Ronggurnihuta. Penemuan ladang itu berawal dari Tim Opsnal Polres Samosir mendapatkan informasi adanya tanaman ganja di Kecamatan Ronggur Nihuta.
Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan bersama dengan anggotanya. Setelah dilakukan pengintaian selama empat hari, tersangka PS datang ke lokasi. Dia kemudian diamankan saat akan keluar dari rumah. Penangkapan yang dilakukan Jumat (26/7/2019), itu pun berlangsung tanpa perlawanan.
Baca: Wow! Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 7 Hektare
Baca: Uji Tempur di Perbukitan Tor Sihite, TNI Temukan 3,5 Hektare Ladang Ganja
Setelah diinterogasi, polisi mengetahui kalau tersangka merupakan residivis di wilayah hukum Polres Karo, dalam kasus yang sama pada tahun 2009 lalu.
“Benar. Ada 178 batang pohon ganja siap panen dan berat daun ganja yang dipetik berkisar lebih kurang 5 kilogram yang berhasil kita temukan,” ujar Kapolres Samosir AKBP Agus Djarot, Sabtu (27/7/2019) siang.
Baca: Tergoda Permintaan Pembeli, Petani Tomat di Karo Terjerat Hukum Karena Ganja
Baca: Tiga Tersangka Korupsi Taman Raja Batu Madina Ditahan, Bupati Masih Didalami
Saat petugas turun ke ladang ganja, tersangka berinisial PS tampak pasrah ketika satu per satu tanaman ganja miliknya dicabut. Begitu juga saat petugas mengamankan lebih kurang 5 kg daun ganja yang baru dipetik, turut diboyong ke markas guna dijadikan barang bukti.