Kadishub Samosir Tak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
- Minggu, 15 Jul 2018 - 18:04 WIB
- dibaca 286 kali
MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Polda Sumut tidak menahan Kadis Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan yang berstatus tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Tidak seperti empat tersangka lainnya yang telah mendekam di tahanan.
“Tersangka NS (Nurdin Siahaan) hari Jumat, 13 Juli 2018 pukul 14.00 WIB dikembalikan dan belum dilakukan penahanan. NS hanya dikenakan wajib lapor satu kali seminggu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (15/7/2018).
Tatan mengungkap, penyidik beralasan belum menahan tersangka karena masih akan memeriksa tambahan saksi ahli. Seperti ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofosika.
Dalam kasus ini, empat tersangka lain telah lebih dulu diproses dan ditahan. Berkas perkara empat tersangka lainnya tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut dan dikembalikan ke Polda Sumut karena dinilai belum lengkap.
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 regulator dan seorang nakhoda kapal. Tiga regulator yang telah dijadikan tersangka dan diproses yakni Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, F Putra selaku PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo.
Kemudian, Rihad Sitanggang se;aku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Dan seorang lainnya adalah nakhoda kapal, Poltak Soritua Sagala.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.