Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Penyidik
- Senin, 9 Jul 2018 - 20:14 WIB
- dibaca 241 kali
SAMOSIR, BENTENGTAPANULI.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir berinisial NS yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, tidak hadir memenuhi panggilan, Senin (9/7/2018).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pemeriksaan terpaksa ditunda karena NS beralasan sakit.
“Dia minta pemeriksaan dilakukan pada tanggal 18 Juli 2018. Kita lihat nanti apakah yang bersangkutan datang atau tidak, akan kita sampaikan,” ujarnya.
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun tersebut.
“Tersangka baru belum ada. Untuk berkas empat tersangka sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucapnya.
Diketahui, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Kabupaten Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, 18 Juni 2018 lalu.
DBasarnas menyebutkan, 24 penumpang berhasil dievakuasi, 21 dalam keadaan selamat dan tiga orang meninggal dunia dan masih ada sekitar 164 penumpang lain yang belum ditemukan.