SAMOSIR, BENTENGTAPANULI.com – Polda Sumut akan memeriksa NS selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Kabupaten Simalungun. Pemeriksaan dijadwalkan Senin (9/7/2018).
“Pemanggilan sudah dilayangkan agar hadir di ruangan penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (8/7/2018).
Diketahui bahwa penetapan NS sebagai tersangka karena dianggap lalai melaksanakan pengawasan, sehingga mengakibatkan terjadinya musibah KM Sinar Bangun.
“Tersangka harus bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal kayu itu dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa,” kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.
Ia menjelaskan, NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumut menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Danau Toba itu menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni TS selaku nakhoda KM Sinar Bangun, KN selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, FP selaku PNS Dishub Samosir dan RD selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
“Kelima tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar,” kata Nainggolan.