Benteng Tapanuli

Perda Masyarakat Adat Disahkan, TPL Wajib Hengkang dari Pandumaan-Sipituhuta

Diskusi bertajuk ‘Diseminasi dan Pembelajaran dari Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan’, Selasa (24/7/2018) di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting, Medan.

HUMBAHAS, BENTENGTAPANULI.com – Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah diterbitkan. Dengan ini, dipastikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus hengkang dan menghentikan seluruh operasinya dari Wilayah Adat Pandumaan-Sipituhuta, Kabupaten Humbahas.

Hal ini terungkap pada pertemuan sejumlah elemen masyarakat sipil yang meliputi Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, KSPPM, BAKUMSU, HaRI dan Aman Tano Batak, bersama pejabat eksekutif dan anggota legislatif Kabupaten Humbahas dalam diskusi yang diberi tajuk ‘Diseminasi dan Pembelajaran dari Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan’, Selasa (24/7/2018) di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting, Medan.

Dalam pertemuan ini juga disebutkan bahwa Perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas pada 3 Juli 2018 lalu di Ruang Rapat DPRD Humbahas layak diapresiasi dan disyukuri.

Setelah berjuang sejak Juni 2009, Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta akhirnya berhasil mendapatkan pengakuan resmi pemerintah atas hak-hak adatnya.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini menjadi Perda pertama di Kawasan Danau Toba yang dibuat melalui mekanisme yang sangat partisipatif, menyusul langkah awal dikeluarkannya Wilayah Adat Masyarakat Pandumaan-Sipituhuta oleh Menteri KLHK, sebagaimana diamanatkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun agar Perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Pandumaan-Sipituhuta, beberapa hal berikut ini patut diperhatikan dan dilakukan dalam waktu dekat.

Pertama: Sangat penting mempercepat proses dikeluarkannya nomor registrasi Perda tersebut agar peristiwa bersejarah ini bisa segera melangkah ketahap selanjutnya, yakni dikeluarkannya SK Hutan Adat oleh Menteri terhadap lahan seluas 5172 hektar yang dipetakan masyarakat secara partisipatif.

Kedua: Perda ini menghendaki pemerintah bersikap lebih tegas terhadap PT TPL dan semua pihak terkait yang melanggar peraturan tersebut.

Pemerintah dalam hal ini harus bisa memastikan agar PT TPL tidak lagi melakukan operasi di Wilayah Adat Pandumaan-Sipituhuta. Pemerintah juga wajib mengambil tindakan yang seharusnya dan sesuai aturan hukum jika perusahan ini tetap melakukan operasi di wilayah yang bukan menjadi haknya.

Ketiga: Perda ini menghendaki PT TPL dan semua pihak terkait untuk menghormati keputusan pemerintah dan juga perjuangan masyarakat adat.

PT TPL dan semua pihak terkait wajib mematuhi peraturan ini dan menerima semua konsekuensi legal atas semua tindakan yang bertentangan dengan hal-hal yang sudah diatur dan disahkan dalam Perda tersebut.

Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan–Sipituhuta adalah peristiwa bersejarah bagi Masyarakat Toba kontemporer. Dikeluarkannya Perda ini diharapkan akan menjadi menjadi tonggak bagi munculnya perjuangan-perjuangan masyarakat adat di Kawasan Danau Toba berikutnya, untuk mempertahankan haknya atas tanah dan sumber daya alam, sehingga secara berdaulat mampu mengelola untuk kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri dan kemakmuran bangsa pada umumnya.

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta James Sinambela memaparkan bagaimana perjuangan panjang komunitas sudah dilakukan sejak tahun 2009. Dari berbagai upaya itu, dirinya bahkan pernah ditangkap karena mempertahankan tanah adatnya.

“Dalam perjuangan ini kami sudah berjanji, lebih baik mati daripada mati-mati. Artinya, apapun ceritanya, tanah adat kami harus kembali. Bahkan kami pernah dipenjara karena mempertahankan tanah adat kami. Kami hanya ingin tanah adat kami kembali. Kami tidak mau kurang dari situ, kami juga tidak mau lebih bahkan satu jengkal pun. Kami hanya mau hak kami kembali,” ujarnya.