Perda Masyarakat Adat Disahkan, TPL Wajib Hengkang dari Pandumaan-Sipituhuta

Share this:
Diskusi bertajuk ‘Diseminasi dan Pembelajaran dari Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan’, Selasa (24/7/2018) di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting, Medan.

Pemerintah dalam hal ini harus bisa memastikan agar PT TPL tidak lagi melakukan operasi di Wilayah Adat Pandumaan-Sipituhuta. Pemerintah juga wajib mengambil tindakan yang seharusnya dan sesuai aturan hukum jika perusahan ini tetap melakukan operasi di wilayah yang bukan menjadi haknya.

Ketiga: Perda ini menghendaki PT TPL dan semua pihak terkait untuk menghormati keputusan pemerintah dan juga perjuangan masyarakat adat.

PT TPL dan semua pihak terkait wajib mematuhi peraturan ini dan menerima semua konsekuensi legal atas semua tindakan yang bertentangan dengan hal-hal yang sudah diatur dan disahkan dalam Perda tersebut.

Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan–Sipituhuta adalah peristiwa bersejarah bagi Masyarakat Toba kontemporer. Dikeluarkannya Perda ini diharapkan akan menjadi menjadi tonggak bagi munculnya perjuangan-perjuangan masyarakat adat di Kawasan Danau Toba berikutnya, untuk mempertahankan haknya atas tanah dan sumber daya alam, sehingga secara berdaulat mampu mengelola untuk kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri dan kemakmuran bangsa pada umumnya.

Ketua Komunitas Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta James Sinambela memaparkan bagaimana perjuangan panjang komunitas sudah dilakukan sejak tahun 2009. Dari berbagai upaya itu, dirinya bahkan pernah ditangkap karena mempertahankan tanah adatnya.

“Dalam perjuangan ini kami sudah berjanji, lebih baik mati daripada mati-mati. Artinya, apapun ceritanya, tanah adat kami harus kembali. Bahkan kami pernah dipenjara karena mempertahankan tanah adat kami. Kami hanya ingin tanah adat kami kembali. Kami tidak mau kurang dari situ, kami juga tidak mau lebih bahkan satu jengkal pun. Kami hanya mau hak kami kembali,” ujarnya.

Share this: