Terlibat Perampokan Truk Jeruk di Raya Usang, Warga Samosir Ditembak

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Samser Sinaga alias Charles bersama dua orang rekannya dalam kasus perampokan truk jeruk dihadirkan dalam konferensi pers di Aspol Polres Simalungun, Kamis (5/3/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGTAPANULI.com– Samser Sinaga alias Charles (52) terlibat perampokan truk jeruk di Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolok Masagal, Simalungun, Jumat (28/2/2020) lalu. Kini, warga Huta Parbaba Dolok, Desa Pahoda, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, itu menginap di sel Polres Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR (Benteng Media Grup), Samser Sinaga mengalami luka tembak karena berusaha melarikan diri saat petugas memintanya menunjukkan lokasi persembunyian rekannya sesama perampok. Dalam kasus itu, selain Samser Sinaga, petugas juga meringkus dua rekannya Januarman Damanik alias Angga (40), warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara dan Lambok Hasiholan Napitupulu (41), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara.

Terungkapnya kasus perampokan truk jeruk ini berawal dari tertangkapnya salahseorang pelaku Lambok Napitupulu. Lambok diringkus sesaat setelah mobil Toyota Avanza Velos BB 1153 MC yang dikendarai para tersangka saat beraksi terperosok ke parit tak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai petugas dan mengancam akan menembak kepala sopir truk Romi Yulianto (42), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Para tersangka pun berhasil membawa uang tunai dan barang-barang berharga milik Romi dengan jumlah kerugian sebesar Rp5,9 juta.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu menjelaskan, Samser dan Januarman diringkus dari salah satu cafe di Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Rabu (4/3/2020) sore.

“Uang hasil merampok dihabiskan para tersangka di cafe itu,” kata Heribertus, Kamis (5/3/2020).

BacaPerampok Bersajam Beraksi di Raya Usang, Satu Tertangkap Setelah Terperosok ke Parit

Heribertus melanjutkan, setelah ditangkap, Samser dan Januarman kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian tiga rekan mereka yang lain. Sayangnya, saat itu, keduanya berupaya melarikan diri.

“Kedua tersangka melawan dan berupaya kabur. Sudah diberi peringatan tapi tak dihiraukan. Makanya, kaki kedua tersangka ditembak,” ungkap Heribertus.

Heribertus membeberkan, tiga orang lainnya yang belum tertangkap dalam kasus ini. Mereka adalah berinisial P, S dan RS.

“Ketiganya buron. Sudah (masuk) DPO,” ucapnya.

Ditanya apakah para tersangka baru kali ini beraksi, Heribertus membenarkannya. “Data sementara, baru sekali ini. Tapi, kita cek lagi nanti ke polres lainnya. Mana tahu ada TKP lain,” ujarnya.

BacaAksi Perampokan di Kantor Pos Lumbanjulu, Karyawan Disekap, Brankas Dibobol

Heribertus menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, seperti golok, parang, pisau dan kawat berbentuk jerat.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana. Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Share this: