MEDAN, BENTENGTAPANULI.com– Pelarian Henry Panjaitan (55), suami dari Anggota DPRD Provinsi Sumut Komisi A Sarma Hutajulu, berakhir sudah. Henry yang menjadi buronan kasus korupsi Pasar Horas Siantar, selama 11 tahun terakhir, berhasil diringkus, Selasa (23/4/2019) pagi.
Henry merupakan Direktur CV Vini Vidi Vici yang terlibat korupsi dalam pembangunan kios darurat Pasar Horas Siantar tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp679.496.741.
Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan membenarkan terpidana Henry Panjaitan merupakan suami dari seorang Anggota DPRD Sumut.
“Ya. Infonya, istrinya Anggota DPRD Sumut. Namanya (istri terpidana, red) Sarma Hutajulu,” ujar Ferziansyah, Selasa (23/4/2019).
Ferziansyah menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Henry ini juga melibatkan mantan Wali Kota Pematangsiantar Marim Purba masa jabatan 2000-2005.
“Pada tahun 2002, ada pembangunan massal kios sementara Pasar Horas Siantar, yang waktu itu habis kebakar. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marim Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara tahun 2005 lalu,” ujarnya.
Baca: drg Marianne Diamankan Saat Memilih Ulos di UD Sumber Rezeki Tarutung
Baca: Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Tapteng, Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka
Dia menuturkan, pada pengadilan tingkat pertama di PN Siantar Henry divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA memutuskan Henry bersalah dengan dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247.070.000.
“Putusan kasasi itu tahun 2005. Kami menerima salinan putusan kasasi tahun 2008,” beber Ferzi.
Namun, jaksa eksekutor gagal mengeksekusi putusan tersebut. Henry telah melarikan diri dan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2008. Selama masa pelarian, Ferzi mengatakan, Henry mengubah identitasnya.
“Dia (Henry) mengubah identitas, tanggal lahir, tempat lahir, nama, alamat. Dan, hari ini sudah kita amankan,” jelasnya.
Menurut Ferzi, pencarian Henry memakan waktu hingga 11 tahun karena pihaknya hanya menggunakan tenaga Intel Kejaksaan.
“Kita sudah berusaha keras. Saat penangkapan terpidana (Henry) kita berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Henry yang diperlihatkan kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyebutkan nama Yohanes yang merupakan Wakil Direktur CV Vini Vidi Vici.
“Yohanes itu bertindak sebagai wakil direktur di CV saya,” ujarnya sambil dibawa ke mobil tahanan.
Baca: Tiga Anggota DPRD Tapteng Ditahan Polda, Awaluddin dan Sintong Segera
Baca: Massa Mendesak Agar 32 Anggota DPRD Tapteng Ditetapkan sebagai Tersangka
Ferzi menambahkan, Henry akan dieksekusi ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Selanjutnya, terpidana akan segera dibawa dan kita titip di Lapas Tanjung Gusta Medan. Di situ, dia akan menjalankan hukuman 4 tahun penjaranya,” tutupnya.