Korupsi Pasar Horas, Suami Sarma Hutajulu Ditangkap Setelah Buron 11 Tahun

Share this:
BMG
Henry Panjaitan (tengah), terpidana korupsi Pasar Horas Siantar diamankan di Kejati Sumut, Selasa (23/4/2019).

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com– Pelarian Henry Panjaitan (55), suami dari Anggota DPRD Provinsi Sumut Komisi A Sarma Hutajulu, berakhir sudah. Henry yang menjadi buronan kasus korupsi Pasar Horas Siantar, selama 11 tahun terakhir, berhasil diringkus, Selasa (23/4/2019) pagi.

Henry merupakan Direktur CV Vini Vidi Vici yang terlibat korupsi dalam pembangunan kios darurat Pasar Horas Siantar tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp679.496.741.

Kajari Siantar Ferziansyah Sesunan membenarkan terpidana Henry Panjaitan merupakan suami dari seorang Anggota DPRD Sumut.

“Ya. Infonya, istrinya Anggota DPRD Sumut. Namanya (istri terpidana, red) Sarma Hutajulu,” ujar Ferziansyah, Selasa (23/4/2019).

Ferziansyah menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Henry ini juga melibatkan mantan Wali Kota Pematangsiantar Marim Purba masa jabatan 2000-2005.

“Pada tahun 2002, ada pembangunan massal kios sementara Pasar Horas Siantar, yang waktu itu habis kebakar. Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marim Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara tahun 2005 lalu,” ujarnya.

Bacadrg Marianne Diamankan Saat Memilih Ulos di UD Sumber Rezeki Tarutung

BacaDugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Tapteng, Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka

Dia menuturkan, pada pengadilan tingkat pertama di PN Siantar Henry divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Share this: