Benteng Tapanuli

Polemik HKBP Filadelfia Bekasi, Menteri Agama Apresiasi Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

JAKARTA, BENTENGTAPANULI.com – Polemik pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi menemui titik terang. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah berkirim surat kepada Bupati Bekasi terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah Ridwan Kamil ini diapresiasi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (25/2/2019). Dia mengaku sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kebijakan Gubernur Jabar yang mampu melaksanakan amanat PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

BACA: Konas HKBP Hasilkan 76 Keputusan untuk Dibawa ke Sinode Godang

Gubernur Jabar telah menerbitkan surat terkait penyelesaian rencana pembangunan gereja HKBP Filadelfia Bekasi. Surat tertanggal 6 Februari 2019 tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat tentang Tindak Lanjut Permasalahan Gereja HKBP Filadelfia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas hal itu, Gubernur Jawa Barat meminta agar bupati dan jajarannya mengkoordinasikan proses izin pembangunan rumah ibadah terkait rencana pembangunan gereja HKBP dengan berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Saya berharap, setelah ini polemik pembangunan HKBP bisa segera diselesaikan tanpa mengganggu kerukunan umat,” tuturnya.

BACA: Buka Acara Konsultasi Nasional, Begini Harapan Anies Baswedan pada HKBP

“Semua harus dilaksanakan sesuai dengan PBM sebagai pedoman,” tandasnya.

Menag menilai PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 masih relevan dalam menata kehidupan beragama di Indonesia.

Apalagi, PBM merupakan kristalisasi hasil musyawarah pimpinan umat beragama yang mewakili majelis-majelis agama. Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri pada 2006 telah memfaslitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan serangkaian diskusi guna merumuskan ketentuan terkait rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan.

“Jadi PBM bukan rumusan yang datang dari pemerintah. Sementara yang membuat, merumuskan dan menyepakati adalah wakil dari majelis agama,” ujarnya.

“Selaku Menteri Agama, saya mengimbau kepada segenap kita umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Semuanya itu diberlakukan justru dalam rangka menjaga kehidupan bersama di tengah tengah keragaman dan perbedaan,” lanjutnya.

Pasal 14 PBM 2006 ini misalnya, mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Di situ ditegaskan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus.

“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pembangunan bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Exit mobile version