Polemik HKBP Filadelfia Bekasi, Menteri Agama Apresiasi Ridwan Kamil
- Selasa, 26 Feb 2019 - 16:28 WIB
- dibaca 2.451 kali
Menag menilai PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 masih relevan dalam menata kehidupan beragama di Indonesia.
Apalagi, PBM merupakan kristalisasi hasil musyawarah pimpinan umat beragama yang mewakili majelis-majelis agama. Kementerian Agama bersama Kementerian Dalam Negeri pada 2006 telah memfaslitasi tokoh dan pemuka agama untuk melakukan serangkaian diskusi guna merumuskan ketentuan terkait rumah ibadah dan upaya menjaga kerukunan.
“Jadi PBM bukan rumusan yang datang dari pemerintah. Sementara yang membuat, merumuskan dan menyepakati adalah wakil dari majelis agama,” ujarnya.
“Selaku Menteri Agama, saya mengimbau kepada segenap kita umat beragama untuk benar-benar bisa membaca dan memahami isi ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut. Semuanya itu diberlakukan justru dalam rangka menjaga kehidupan bersama di tengah tengah keragaman dan perbedaan,” lanjutnya.
Pasal 14 PBM 2006 ini misalnya, mengatur tentang pendirian rumah ibadat. Di situ ditegaskan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadat juga harus memenuhi persyaratan khusus.
“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pembangunan bisa dilaksanakan,” tandasnya.