Benteng Tapanuli

BNN Tangkap Oknum Polisi di Polres Nias

Barang bukti sabu yang diamankan dari oknum polisi di Polres Nias.

NIAS, BENTENGTAPANULI.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menangkap 2 pengedar sabu di lokasi berbeda dan satu di antaranya adalah oknum polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias.

Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhuzi Zendrato, Sabtu (8/9/2018) mengatakan bahwa mereka yang ditangkap masing-masing berinisial JAL alias Ucok Lubis dan KM alias Wilman alias Ucok, yang berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Nias.

Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu ini dilakukan Rabu (5/8/2018) yang dikomandoi Kepala Seksi Brantas Kompol Arifieli Zega. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga akan ada transaksi narkotika. Kepolisian kemudian melakukan pengintaian selama dua pekan.

“Keduanya sudah menjadi target kita selama ini,” kata Faduhuzi. Tersangka pertama berinisial KM, warga Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, ditangkap di depan RSUD Gunungsitoli saat menunggu pembeli.

Dari tersangka, petugas mengamankan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram, dan langsung memboyong tersangka ke Kantor BNN Kota Gunungsitoli.

Selama pemeriksaan, tersangka KM mengaku mendapat barang haram tersebut dari JAL. JAL kemudian ditangkap di Simpang Meriam Jalan Karet. Dari tangan JAL, polisi juga menemukan 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

“Dari penangkapan tersangka ini, diamankan narkoba jeni sabu. Hasil tes urine tersangka usai ditangkap positif mengonsumsi sabu,” ujar Faduhuzi.

Pengakuan tersangka, sabu yang di tangannya didapat dari seorang di kawasan pelabuhan laut Gunungsitoli. Satu paketnya dibeli dengan harga Rp500 ribu dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya serta dijual kembali.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu membenarkan ada satu oknum anggota polisi di Polres Nias yang tertangkap tangan petugas BNN Kota Gunungsitoli saat akan melakukan transaksi narkoba.

“Benar memang tersangka tersebut anggota aktif di Polres Nias,” tegas Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu saat menghadiri pers rilis kasus bersama BNN Kota Gunungsitoli, Sabtu (9/8/2018).

Kompol Elizama menyampaikan bahwa Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli sepakat untuk memberantas narkoba, sehingga kejadian seperti ini tetap harus ditindak tegas.

Menurut Wakapolres, tersangka ini sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama sehingga perlu ditindak tegas. “Polres Nias berkomitmen untuk memberantas narkoba, meskipun itu pelakunya anggota sendiri,” ungkapnya.

Exit mobile version