BNN Tangkap Oknum Polisi di Polres Nias

Share this:
Barang bukti sabu yang diamankan dari oknum polisi di Polres Nias.

Pengakuan tersangka, sabu yang di tangannya didapat dari seorang di kawasan pelabuhan laut Gunungsitoli. Satu paketnya dibeli dengan harga Rp500 ribu dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya serta dijual kembali.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu membenarkan ada satu oknum anggota polisi di Polres Nias yang tertangkap tangan petugas BNN Kota Gunungsitoli saat akan melakukan transaksi narkoba.

“Benar memang tersangka tersebut anggota aktif di Polres Nias,” tegas Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu saat menghadiri pers rilis kasus bersama BNN Kota Gunungsitoli, Sabtu (9/8/2018).

Kompol Elizama menyampaikan bahwa Polres Nias dan BNN Kota Gunungsitoli sepakat untuk memberantas narkoba, sehingga kejadian seperti ini tetap harus ditindak tegas.

Menurut Wakapolres, tersangka ini sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama sehingga perlu ditindak tegas. “Polres Nias berkomitmen untuk memberantas narkoba, meskipun itu pelakunya anggota sendiri,” ungkapnya.

Share this: