GUNUNGSITOLI, BENTENGTAPANULI.com – Pengurusan surat keterangan sehat rohani untuk kelengkapan berkas badan calon legislatif (bacaleg) harus dilaksanakan di RSU Pirngadi atau RSUP Adam Malik, Medan. Namun, Bupati Nias Drs Sokhiatul’o Laoli memfasilitasi hingga akhirnya pemeriksaan itu bisa dilaksanakan di RSUD Gunungsitoli sejak Selasa (10/7/2018) lalu.
Kepada BENTENGTAPANULI.com, Kamis (12/7/2018), Drs Sokhiatul’o Laoli mengatakan, dia berkoordinasi kepada ketua-ketua partai yang ada di Kepulauan Nias untuk mengajukan permohonan kepada Direktur RSU Pirngadi Medan, kemudian ke Dinas Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kesehatan Kota Medan, agar pemeriksaan tersebut bisa dilangsungkan di RSUD Gunungsitoli.
(BACA: Anggota DPRD Positif Narkoba saat Tes Urine sebagai Syarat Bacaleg 2019)
“Karena saya melihat 4 kabupaten dan 1 kota yang ada di sini, bacalegnya kurang lebih 1.000 orang, sehingga kalau sumua ke Medan, saya rasa tidak efisien, baik waktu maupun biaya,” ujar bupati.
Sokhiatul’o Laoli juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSU Pirngadi Medan yang mengabulkan permintaan tersebut untuk mendatangkan dokter ke RSUD Gunungsitoli.
Dan, langsung terlihat dampak positif setelah pengalihan ini, dimana sudah ada 376 orang yang selesai mengurus surat keterangan sehat rohani pada hari pertama dan hari kedua.
Sementara, Ketua DPRD Nias Utara Hiskia Harefa mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Bupati Nias untuk mengefisiensikan waktu dalam hal pengurusan surat keterangan sehat rohani.
(BACA: Anggota DPRD Nias Selatan Dinyatakan Positif Narkoba: Saya Konsumsi Obat Ini)
“Saya dan teman-teman caleg lainnya, khususnya dari Kabupaten Nias Utara, sangat mengapresiasi terobosan itu karena pemeriksaan jadi mudah terjangkau dengan kehadiran dokter dan tim di RSUD Gunungsitoli,” ujarnya saat mengurus surat keterangan sehat rohani.