Anggota DPRD Positif Narkoba saat Tes Urine sebagai Syarat Bacaleg 2019

Share this:
Ilustrasi tes urine.

NIAS SELATAN, BENTENGTAPANULI.com – Niat ingin mengurus surat bebas narkoba sebagai salah satu syarat menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019 mendatangf, oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial SH justru ketahuan terindikasi positif narkoba.

Hasil ini diketahui usai SH yang merupakan wakil rakyat dari Partai PKPI mengikuti tes urine di Kantor BNN Kota Gunungsitoli, Sabtu (7/7/2018).

“Dari sekian ratus bacaleg yang kita periksa urine, salah seorang di antaranya berinisial SH yang berasal dari Kabupaten Nias Selatan terindikasi positif narkoba,” ujar dr Yusman P Harefa, dokter Klinik Pratama BNNK Gunungsitoli.

Dijelaskan bahwa narkoba yang dikonsumsi SH berjenis morfin dan biasanya digunakan pada penderita penyakit parah dan kanker.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis morfin dan biasanya digunakan pada orang-orang yang mengalami penyakit parah dan yang menderita penyakit kanker yang berstadium atas,” jelas Yusman.

Sementara, Kepala BNN Kota Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato menyatakan bahwa surat keterangan bebas narkoba tidak diterima SH karena yang bersangkutan membantah dirinya tidak mengonsumsi narkoba.

“Surat keterangan itu tidak diterima yang bersangkutan karena membantah dirinya mengonsumsi narkoba. Namun kita sudah minta SH untuk menyerahkan surat rujukan dokter guna klarifikasi jenis obat yang dikonsumsinya,” ujar AKBP Faduhusi.

Selanjutnya, pihak BNN Kota Gunungsitoli menyarankan agar SH tes rambut dan darah di BNN Pusat di Jakarta.

“Kita tidak bermain-main dalam hal pemberantasan narkoba apapun status dan golongannya. Kita juga sudah sarankan, bila SH tidak terima hasil tes urine di sini lebih baik ke BNN Pusat untuk tes rambut dan darah,” imbuhnya.

Share this: