NIAS SELATAN, BENTENGTAPANULI.com – Anggota DPRD Nias Selatan berinisial NS membantah bahwa dia mengonsumsi narkoba pasca hasil tes urine oleh BNN menyatakan bahwa dia positif terindikasi narkoba.
Diketahui, dalam pemeriksaan BNN Gunungsitoli ketika SH hendak mengurus Surat Bebas Narkoba sebagai salah satu persyaratan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg), dia dinyatakan positif terindikasi narkoba jenis morfin.
(BACA: Anggota DPRD Positif Narkoba saat Tes Urine sebagai Syarat Bacaleg 2019)
Namun SH mengatakan bahwa selama ini dia mengonsumsi obat karena sedang penyembuhan paru-paru, yang kemungkinan menjadi penyebab ia positif terindikasi narkoba.
Dia mengaku sudah menjelaskan hal ini kepada dokter klinik Pratama BNN Gunungsitoli, yakni dr Yusman P Harefa, namun BNN tidak mengindahkan.
Dikatakan, sebenarnya ia sedang mengalami gejala penyakit paru-paru dan sudah berobat di RS Columbia Asia-Medan melalui dokter ahli penyakit dalam, dr Masrul Lubis So PD KGEH, sehingga ia diberi obat Cravit 500 MG TAB (Levofloxacin), racikan sejenis kapsul dan levopront levodropropizine syrup, sudah dikonsumsi sesuai resep dokter.
Ia pun terkejut setelah mendengar hasil test BNN. “Saya sudah konsultasi kepada dr Masrul Lubis So PD KGEH dan menyarankan agar obatnya dibawa dan ditunjukkan ke BNN karena bisa membuat tes positif, namun BNN tidak menghiraukan,” ujarnya.
SH menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan barang haram seperti yang dituduhkan. “Saya akan konsultasi dengan partai dan akan membuat laporan serta memberikan tembusan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena nama baik saya sudah tercemar,” tegas Halu.
Sebelumnya, BNN Gunungsitoli dipimpin AKBP Faduhusi Zendrato melakukan test narkoba kepada sejumlah warga masyarakat yang akan melakukan pendaftaran bacaleg.