Nyabu di Kamar Jenazah, 2 Staf RSUD Padangsidimpuan dan Staf Bawaslu Diringkus

Share this:
BMG
Ketiga tersangka Raja Irin Nasution, staf Perawat di RSUD, Ahmad Suryadi (22), staf Bawaslu Kabupaten Tapsel, dan Darusman Harahap, tenaga honorer di RSUD Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, BENTENGTAPANULI.com– Dua orang staf RSUD Padangsidimpuan dan satu staf Bawaslu, diamankan polisi. Ketiganya diringkus saat mengonsumsi sabu di Ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan.

Ketiga orang yang diringkus yakni, Raja Irin Nasution (28), staf Perawat di RSUD, Ahmad Suryadi (22), staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Darusman Harahap (22), tenaga honorer di RSUD.

“Mereka diamankan saat sedang menyabu di ruang jenazah. Penangkapannya bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Rabu 26 Juni 2019 kemarin,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Jumat (28/6/2019).

Dikatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/6/2019), siang sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat. Informasi dari salah satu petugas rumah sakit, bahwa di salah satu ruangan Instalasi Jenazah RSUD Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Dari informasi itu petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” terangnya.

BacaDigerebek, Bandit Narkoba Ini Teriaki Polisi

BacaNyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum ASN Tapsel Diburu Polisi

Dari para tersangka, polisi menyita 1 set alat hisap (bong), 1 buah kaca pirek berisi sabu, 1 buah mancis (korek gas) lengkap dengan jarum, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet dan 1 bungkus plastik hitam berisi plastik klip kosong.

Setelah diringkus tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

BacaOknum PNS Kejari Sidimpuan Ditangkap Edarkan Narkoba

BacaKecurigaan Polisi Bermula dari Parkir Sembarangan, Ternyata Ada Narkoba

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk menulusri dari mana para pelaku mendapatkan sabu yang mereka gunakan. Ruang Instalasi Jenazah RSUD Padangsidimpuan.

Share this: