Personel Polres Nias Selatan Sita 280 Liter Tuak Nias

Share this:
Barang bukti tuak nias yang diamankan personel Polres Nias Selatan.

NISEL, BENTENGTAPANULI.com – Selama tiga hari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Polres Nias Selatan, sebanyak jerigen berisi 280 liter minuman tradisional yang akrab disebut tuak suling berhasil disita.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (2/8/2018) menjelaskan, minuman keras jenis tuak suling yang disita ada sebanyak delapan jerigen. Keseluruhannya merupakan hasil tangkapan personel yang melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat selama 3 hari sejak Senin (30/7/2018) hingga Rabu (1/8/2018).

Dijelaskan, sebanyak 105 liter disita saat pelaksanaan razia di jalan Lahusa. Tuak itu dibawa warga atas nama Nelson Zebua (35) dengan sepedamotor.

Saat diinterogasi, warga Desa Foa, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias tersebut mengaku membeli tuak tersebut dari Desa Foa. Tuak itu akan dibawa ke Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan.

Menyusul penangkapan pada Rabu (1/8/2018) pagi. Saat personel Polsek Teluk Dalam mendapat informasi dari Kepala Pos Polisi Amandraya terkait 1 unit mobil yang membawa tuak suling akan melintas di kawasan Pos Polisi Amandraya.

Personel Polsek Teluk Dalam kemudian melaksanakan razia dan memberhentikan satu unit mobil L-300. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 jerigen berisi cairan. Setelah diperiksa ternyata tuak suling dengan volume sekitar 140 liter.

Pengemudi mobil, Alex Giawa (24), yang merupakan warga Jalan Kueni, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan mengaku membeli tuak tersebut dari Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya akan dijual di beberapa warung di Kecamatan Teluk Dalam.

Sementara 35 liter tuak suling terakhir merupakan hasil sitaan personel Polsek Lolowau. Tuak ini disita saat melakukan operasi pekat di jalan umum Desa Orahili Onohazumba, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan.

Tuak suling tersebut dibawa oleh Oktafianus Halawa alias Okta (18) dalam satu jerigen menggunakan sepedamotor. Saat dimintai keterangan, warga Desa Olayama, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan tersebut mengaku membeli tuak suling dari Desa Duria, Kecamatan Huruna, Kabupaten Nias Selatan.

“Akan dibawa ke Desa Orahili Oyo, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan,” jelas Faisal.

Seluruh barang bukti tuak tersebut saat ini telah disita dan diamankan di ketiga Polsek. Faisal mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran minuman keras di Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini sesuai Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan maupun warga dari luar Nias Selatan, agar tidak membawa apalagi menjual minuman keras di Kabupaten Nias Selatan. Setiap minuman keras yang tidak memiliki izin akan kita sita dan tidak tertutup kemungkinan para penjual maupun pengedar akan kita jerat dengan sanksi pidana,” tegasnya.

Share this: