47 Hektare Lahan Pendeta di Tobasa Dirampas, Pemilik Ajukan Gugatan

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Pendeta Jahoras Manurung saat memperlihatkan berkas-berkas kepemilikan lahan 47 hektar di Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, Senin (16/12/2019).

TOBASA, BENTENGTAPANULI.com – Lahan seluas 47 hektare milik Pendeta Jahoras Manurung di Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dirampas. Lahan tersebut merupakan milik leluhur Jahoras.

Pria yang bermukim di Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupatan Tobasa ini pun memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas lahan tersebut. Sayangnya, tahun 2016, lahan itu dirampas dan dijual.

BACA: Polemik Lahan antara BPODT dan Warga, Raja Bius Desa Pardamean Sibisa Buka-bukaan

“Kepala Desa (setempat) Luhut Manurung dan Sekdes Holman Manurung,” kata Jahoras, saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan MH Sitorus, Siantar Barat, Senin (16/12/2019).

Jahoras mengungkapkan, Luhut dan Holman merupakan abang beradik. Keduanya menerbitkan SKT dan sertifikat lahan tersebut atas nama mereka. “Lahan itu juga sudah dijual ke corporate Andi Indigo,” ungkap Jahoras.

Menurut Jahoras, dirampasnya lahan itu karena Luhut dan Holman beranggapan bahwa tanah itu tak bertuan. “Padahal kami punya surat-suratnya,” ucapnya.

Jahoras menerangkan, dia sudah pernah memasang plang di lahan tersebut. Namun, Holman merusaknya. “Atas pengrusakan itu, Holman Manurung sudah dipenjara 1 bulan. Itu kasusnya November 2016,” bebernya.

BACA: Luhut Panjaitan Akui Punya Lahan dan Tambang Batu Bara, Tapi…

Jahoras juga sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Balige. “Yang saya gugat itu Camat Alfared Manurung, Luhut Manurung, Holman Manurung, BPN, Notaris Hermin Sianipar, dan Andi Indigo sebagai pembeli,” paparnya.

Persidangan atas gugatan itu pun sudah berjalan beberapa kali. Dan, Rabu (18/12/2019), agenda persidangan memasuki pembacaan putusan.

Jahoras mengatakan, seluruh berkas-berkas atas lahan tersebut sudah disampaikannya dalam persidangan.

“Saya juga punya bukti kontrak Indorayon (sekarang TPL) dengan kami. Tahun 1990, lahan itu pernah dikontrak Indorayon dari kami. Itu bukti kalau lahan itu milik kami,” terangnya.

Jahoras menuturkan, mereka pun sudah mempertanyakan alasan dikeluarkannya sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya, BPN tidak memberikan jawaban.

BACA: Groundbreaking Toba Caldera Resort: Jangan Mengorbankan Satu Kampung Pun

“Saat kami minta bukti sertifikat milik Luhut Cs, BPN tidak memperlihatkannya. Tapi saat persidangan, BPN menunjukkan sertifikat itu,” ucap Jahoras.

Oleh karena itu, Jahoras berharap, Majelis Hakim PN Balige memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya.

Share this: