Kalah di Pilbup Taput, JTP Nyaleg Lewat Perindo, Tapi Ini Yang Terjadi..

Share this:
BMG
JTP Hutabarat saat berkunjung ke Pasar Tarutung.

TAPUT, BENTENGTAPANULI.com– Kalah dalam pertarungan memperebutkan kursi bupati pada Pilkada Tapanuli Utara (Taput) 2018, Jonius Taripar Hutabarat (JTP) mencoba menjadi politisi dengan maju sebagai calon anggota DPRD Sumut dari Partai Hanura. Namun, usahanya gagal. JTP dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Soalnya, berkas pendaftarannya tidak lengkap.

Gagal di Hanura, JTP kembali nyaleg DPRD Sumut lewat Partai Perindo. Namun, oleh KPU Sumut, pencalonannya ditolak. Dengan alasan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak diperbolehkan maju lewat dua partai yang berbeda.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Benget Silitonga, Rabu (12/9/2018), menjelaskan, tidak boleh seseorang yang sudah pernah dicalonkan jadi Anggota DPRD Sumut kemudian dicalonkan lagi oleh partai berbeda.

JTP mencoba kembali maju menjadi anggota DPRD Sumut dari Perindo menggantikan David PPH Hutabarat dari daerah pemilihan Sumut 9. Sebelumnya, David yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) ‘digugat’ oleh keluarganya ke KPU. Dia tidak diperkenankan menjadi calon anggota DPRD karena harus mengurusi bisnis dan perusahaan.

Oleh DPW Perindo Sumut, keberatan keluarga tersebut disikapi dengan kebijakan menggantikan David. Dia digantikan oleh JTP. Akan tetapi KPU menolak.

“Memang begitu ketentuannya, tidak boleh nama yang sudah pernah dicalonkan satu partai dicalonkan lagi oleh parpol lainnya. Makanya, JTP kita tolak,” kata Benget.

(Baca: Jonius: Hita Do Saonari, Hita Do Marsogot)

(Baca: Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput)

Atas penolakan KPU Sumut itu, Perindo berencana melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Perindo tengah mempersiapkan gugatan tersebut bersama kuasa hukum mereka.

“Kami serius mau menggugat KPU ke Bawaslu. Calon kami itu (JTP) siap menjelaskan tidak pernah dicalonkan dari partai lain,” kata Sekretaris Perindo Sumut Donna Yulietta Siagian.

(Baca: Tuduhan Penganiayaan, Ajudan Kepala Bappeda Taput Laporkan Oknum Ketua Partai)

(Baca: Pelanggaran Pidana Pilkada Taput, Leonardo Divonis 5 Tahun Penjara, Rohana 2 Tahun)

Terdapat satu nama bakal caleg lainnya yang oleh karena tanggapan masyarakat hendak digantikan partai asalnya, yakni Hanura. Akan tetapi sampai hari ini nama pengganti tersebut belum diserahkan ke KPU.

“Batas waktunya sudah lewat, mereka tidak bisa lagi mengganti. Silakan kalau hendak menggugat, itu hak mereka,” tegas Benget, yang juga Koordinator Divisi Teknis KPU Sumut.

Share this: