Pengedar Ganja Hutatoruan Tarutung Diringkus

Share this:
BMG
Tersangka inisial BCG diamankan di Mapolres Taput berikut dengan barang bukti ganja siap edar.

TAPUT, BENTENGTAPANULI.com– Petugas Sat Narkoba Polres Taput meringkus seorang pengedar ganja berinisial BCG (28), di Desa Saitnihuta, Kelurahan Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

“Tersangka merupakan pengedar yang berhasil ditangkap petugas dengan barang bukti lima paket ganja siap edar,” sebut Aiptu Walpon Baringbing, Kasubbag Humas Polres Taput, Rabu (8/8/2018).

Walpon mengatakan, tersangka BCG diamankan Selasa (7/8/2018) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi yang cukup atas tindak kriminal yang dilakoni pelaku.

“Selain barang bukti ganja, uang tunai sebesar Rp170 ribu, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah tas sandang warna hitam abu-abu turut diamankan,” terangnya.

(Baca: Kecurigaan Polisi Bermula dari Parkir Sembarangan, Ternyata Ada Narkoba)

(Baca: Kafe Remang-remang di Halongonan Timur Diseser, Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 1 IRT)

Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita petugas sudah diamankan di Mapolres Taput dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Share this: