Usai Divonis Bebas, Mantan Bupati Tapteng Diadukan Lagi Atas Kasus Penipuan

Share this:
Sukran Tanjung

TAPTENG, BENTENGTAPANULI.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung yang sebelumnya dinyatakan tak bersalah atas kasus penipuan, kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke polisi dengan dugaan kasus yang sama seperti sebelumnya: penipuan.

Sukran dilaporkan oleh korban bernama Sartono Manalu yang mengaku mengalami kerugian Rp350 juta.

BACA: Sukran Tanjung Segera Disidang

Seperti keterangan Direktur Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumut Kombes Andi Rian bahwa penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua. Sukran dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada Rabu (6/3/2019).

“Jadi penyidik kembali menangkap yang bersangkutan untuk diserahkan ke Jaksa dalam rangka tahap dua kasus yang sudah lengkap. Berkas perkara kedua tentang penipuan yang sudah lengkap,” kata Andi Rian, Jumat (8/3/2019).

Dalam kasus ini, Sukran menjanjikan korban dengan dua proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah yang nilainya mencapai Rp5 miliar.

Untuk mendapatkan proyek itu, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada Sukran sebesar Rp350 juta dan korban pun menyanggupinya.

“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik, Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tidak terealisasi. Jadi, modusnya itu sama, menjanjikan proyek,” jelas Andi Rian.

Diketahui bahwa Sukran tak lagi menjabat bupati pada September 2016 dan kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut pada November 2018.

BACA: Baru Bebas dari Kasus Suap, Eks Bupati Tapteng Kembali Ditahan

“Ini kasus kedua yang menjeratnya dan sudah kita limpahkan. Jadi yang bersangkutan diantar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada hari Rabu lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sukran Jamilan Tanjung dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Hakim PN Medan Erintuah Damanik, atas dugaan melakukan penipuan sebesar Rp450 juta dengan korban Yosua Marudut Tua Habeahan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan Amirsyah Tanjung (43), kerabatnya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan dipidana penjara selama 2 tahun. Sukran divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Share this: