Sukran Tanjung Segera Disidang

Share this:
Sukran Tanjung

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah Sujran Tanjung terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

“Berkas perkara tersebut dilimpahkan penyidik Polda Sumut, termasuk barang bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa (6/11/2018).

Namun, jaksa pada Kejati Sumut tidak menahan tersangka. “Karena, tersangka mantan orang pertama di Pemkab Tapanuli Tengah itu juga berstatus tahanan kota di Polda Sumut,” ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, jaksa saat ini masih menyusun dakwaan perkara tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah. Setelah rampung, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“Sebelumnya, berkas tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah itu sudah lengkap atau P-21,” ujarnya.

Diketahui bahwa penyidik Polda Sumut menetapkan Sukran menjadi tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.

Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan tersangka terhadap Amirsyah Tanjung terkait kasus proyek konstruksi di wilayah Tapanuli Tengah. Sujran dan Amirsyah telah dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor: LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar, dan hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah.

Kemudian, mantan Bupati Tapanuli Tengah memerintahkan Amirsyah Tanjung meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada Joshua, dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan konstruksi yang ada di Tapanuli Tengah.

Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang telah dijanjikan tidak ada, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.

Share this: