Protes Penangkapan, Bonaran Ngadu ke Kapolri

Share this:
BMG
Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapteng.

MEDAN, BENTENGTAPANULI.com– Bonaran Situmeang, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui kuasa hukumnya Charles Hutagalung melaporkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penangkapannya yang diduga menyalahi aturan.

“Tindakan penyidik yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami dinilai melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2014 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana,” kata Charles, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).

Charles meminta Kapolri memerintahkan Kabareskrim melakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sumut. Jika memang tidak ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut sebaiknya dihentikan demi menghindari peradilan sesat.

Disebutkan, Bonaran dituding melakukan perbuatan penipuan dengan menjanjikan lulus CPNS. Menurut Charles, penangkapan dan penahanan terhadap Bonaran hanya berdasarkan laporan dari satu pihak, dengan nomor: LP/848/VIII/2018/SKPT, tanggal 6 Juli 2018 atas nama Pelapor berinisial HRS.

Atas laporan itu, penyidik Polda Sumut langsung menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.LIDIK/591/VIII/2018/Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2018.

“Kliennya kami menerima undangan sifatnya wawancara No.B/2213/VIII/2018, tanggal 19 Juli 2018. Pada 24 Juli 2018, penyidik Polda setempat telah meminta keterangan dari klien kami, dan klien kami memberikan keterangan tidak mengenal pelapor dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor,” ujar Charles.

(Baca: Baru Bebas dari Kasus Suap, Eks Bupati Tapteng Kembali Ditahan)

(Baca: Pemkab Tapteng Dipercaya Terima 257 CPNS)

Sebaliknya, lanjut Charles, Bonaran meminta kepada penyidik bukti sebagai landasan laporan pihak pelapor.

“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan dan ternyata penyidik mengatakan tidak ada bukti yang dijadikan landasan laporan dimaksud,” katanya.

Share this: