Baru Bebas dari Kasus Suap, Eks Bupati Tapteng Kembali Ditahan

Share this:
BMG
Bonaran Situmeang saat diamankan KPK dalam kasus penyuapan hakim MK Akil Mochtar. Atas kasus suap itu, Bonarn divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. 

BANDUNG, BENTENGTAPANULI.com– Dua hari usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung akibat melakukan tindak pidana korupsi, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang, langsung diamankan personil Polda Sumatera Utara (Sumut).

Bonaran harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Sumut.

Sebelumnya, Bonaran ditangkap KPK dalam kasus penyuapan terhadap hakim MK Akil Mochtar senilai Rp1,8 miliar dan divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Bonaran baru bebas pada hari Selasa (16/10/2018), kemarin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan Bonaran.

“Sudah di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan,” ucap MP Nainggolan, Kamis (18/10/2018).

Nainggolan menjelaskan bahwa Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga, warga Sibolga dengan nomor laporan:848/VII/2018 Poldasu.

“Dalam laporan itu, Bonaran terlibat penipuan dan pencucian uang,” beber Nainggolan.

(Baca: Mantan Bupati Tapteng Ditahan Polda Sumut)

(Baca: Mantan Bupati Tapteng Melawan, akan Ajukan Praperadilan)

Nainggolan menuturkan bahwa pada tahun 2014, saat tersangka Raja Bonaran Situmeang menjabat sebagai Bupati Tapteng, dirinya menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp135 juta rupiah,” tutur Nainggolan.

(Baca: Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi di Tapteng, Kejatisu Tetapkan 4 Tersangka)

(Baca: Plt Kabid Perizinan Psp Divonis 1 Tahun Dalam Perkara Pungli)

Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp1.240.000.000 dalam empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu justru tidak masuk PNS.

“Pas tanggal 29 Januari 2014, uang sebesar Rp570 juta diserahkan oleh pelapor bersama-sama dengan suaminya kepada pelaku di rumah dinasnya di Sibolga. Tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima. Tetapi disaksikan oleh Joko, selaku ajudan pelaku,” sebut Nainggolan.

Share this: