Mau Nyabu, Dua Sejoli Ditangkap di Depan Kos-kosan

Share this:
Dua sejoli yang diamankan atas kepemilikan narkoba.

TAPTENG, BENTENGTAPANULI.com – Peredaran narkoba di Tapanuli Tengah kembali berhasil digagalkan pihak kepolisian. Terbaru, personel Satres Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang nelayan berinisial HP (39) bersama seorang teman wanitanya berinisial MS (32).

(BACA: Oknum PNS Kejari Sidimpuan Ditangkap Edarkan Narkoba)

Pria yang merupakan warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas ini ditangkap di depan kamar kos-kosan di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Narkoba AKP Martoni L SH menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan memiliki sabu.

(BACA: Dapat Narkoba Gratisan, Tak Tahu Ganjarannya Berat)

“Personel langsung berangkat menuju lokasi dimaksud dan melihat ada seorang laki-laki dan perempuan berboncengan menggunakan sepedamotor Yamaha NMAX warna biru tanpa plat. Mereka berhenti tepat di depan sebuah kamar kos-kosan,” kata Martoni.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan.

“Setelah digeledah, personel menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,1 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Martoni.

(BACA: BNN Tangkap Oknum Polisi di Polres Nias)

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membeli narkoba itu dari pria berinisial RS, warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.

Share this: