Perda Masyarakat Adat Disahkan, TPL Wajib Hengkang dari Pandumaan-Sipituhuta

Share this:
Diskusi bertajuk ‘Diseminasi dan Pembelajaran dari Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan’, Selasa (24/7/2018) di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting, Medan.

HUMBAHAS, BENTENGTAPANULI.com – Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah diterbitkan. Dengan ini, dipastikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus hengkang dan menghentikan seluruh operasinya dari Wilayah Adat Pandumaan-Sipituhuta, Kabupaten Humbahas.

Hal ini terungkap pada pertemuan sejumlah elemen masyarakat sipil yang meliputi Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, KSPPM, BAKUMSU, HaRI dan Aman Tano Batak, bersama pejabat eksekutif dan anggota legislatif Kabupaten Humbahas dalam diskusi yang diberi tajuk ‘Diseminasi dan Pembelajaran dari Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan’, Selasa (24/7/2018) di Restoran Kenanga, Jalan Jamin Ginting, Medan.

Dalam pertemuan ini juga disebutkan bahwa Perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Humbahas pada 3 Juli 2018 lalu di Ruang Rapat DPRD Humbahas layak diapresiasi dan disyukuri.

Setelah berjuang sejak Juni 2009, Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta akhirnya berhasil mendapatkan pengakuan resmi pemerintah atas hak-hak adatnya.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ini menjadi Perda pertama di Kawasan Danau Toba yang dibuat melalui mekanisme yang sangat partisipatif, menyusul langkah awal dikeluarkannya Wilayah Adat Masyarakat Pandumaan-Sipituhuta oleh Menteri KLHK, sebagaimana diamanatkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun agar Perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Pandumaan-Sipituhuta, beberapa hal berikut ini patut diperhatikan dan dilakukan dalam waktu dekat.

Pertama: Sangat penting mempercepat proses dikeluarkannya nomor registrasi Perda tersebut agar peristiwa bersejarah ini bisa segera melangkah ketahap selanjutnya, yakni dikeluarkannya SK Hutan Adat oleh Menteri terhadap lahan seluas 5172 hektar yang dipetakan masyarakat secara partisipatif.

Kedua: Perda ini menghendaki pemerintah bersikap lebih tegas terhadap PT TPL dan semua pihak terkait yang melanggar peraturan tersebut.

Share this: